2024-06-10 11:25:49

Opening Hour Mon - Fri

082360701979

Call Us For Free Consultation

Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia yang disingkat dengan PERKOPINDO merupakan Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional, didirikan pada tanggal 26 April 2016 berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. PERKOPINDO bersifat mandiri, independen dan terbuka bagi semua pelaku jasa konstruksi dengan bentuk organisasi meliputi : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan Kekuasaan tertinggi PERKOPINDO dalam menentukan arah dan kebijakan organisasi. Musyawarah Nasional PERKOPINDO dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. PERKOPINDO melaksanakan Musyawarah Nasional untuk pertama kalinya pada tanggal 30 Juli 2016 bertempat di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat

PERKOPINDO Berfungsi sebagai berikut :
  1. Berfungsi sebagai saluran komunikasi antara anggota dan masyarakat dengan Pemerintah terkait dengan kegiatan jasa konstruksi.
  2. Berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi bagi anggota PERKOPINDO untuk mewujudkan tujuan organisasi.
  3. Berfungsi sebagai wadah pemersatu bagi anggota sekaligus mengarahkan kemampuan usaha serta kegiatan organisasi guna mencapai tujuan bersama, yang dilandasi dengan niat jujur dan terbuka bagi pelaku jasa konstruksi.
  4. Berfungsi sebagai wadah dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota PERKOPINDO.
  5. Berfungsi sebagai wadah penyelenggaraan kegiatan ekonomi aktif bagi anggota, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dapat menguntungkan
  6. Berfungsi sebagai wadah persahabatan dan silaturahmi antara pengurus dan anggota PERKOPINDO.
  7. Berfungsi sebagai penyelanggara sertifikasi jasa konstruksi bagi anggota PERKOPINDO.

PERKOPINDO bertujuan :
  1. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha bagi kepentingan anggota PERKOPINDO sebagai pelaku-pelaku ekonomi Nasional dibidang jasa pelaksana konstruksi yang berdaya saing tinggi;
  2. Membina hubungan dengan konsep dan program kemitraan yang sinergis dengan pelaku sebagai penyedia jasa dan jasa pelaksana bersifat spesialisasi, keahlian dengan instansi pemerintah pada khususnya, baik tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
  3. Menghimpun dan membentuk kekuatan ekonomi secara bersama dalam bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sehingga tercipta upaya saling mendukung sesama anggota;
  4. Memberikan bimbingan, pelatihan, penyuluhan, dan bantuan serta melindungi kepentingan anggota.
  5. Memupuk persaudaraan, loyalitas, rasa setia kawan antar anggota PERKOPINDO, agar terwujud kepribadian yang baik serta berbudi luhur dengan mentaati kode etik, dan tanggung jawab didalam menjalankan profesi dibidang jasa konstruksi.
  6. Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan dan latihan (Diklat) untuk meningkatkan kemampuan SDM anggota PERKOPINDO melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
  7. Menjalin kerjasama dengan organisasi atau lembaga-lembaga dibidang teknologi dan manajemen untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja anggota PERKOPINDO.
  8. Mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sesama anggota serta menjauhkan diri persaingan yang tidak sehat dalam menjalankan usaha bidang jasa konstruksi.

Mewujudkan kontraktor yang professional dan berdaya saing dibidang jasa pelaksana konstruksi dalam rangka mewujudkan kehidupan dunia usaha Nasional yang berdaya saing tinggi.
  1. Meningkatkan kemampuan anggota PERKOPINDO, sebagai pelaku dibidang jasa konstruksi yang bersifat umum, untuk mewujudkan dunia usaha nasional yang berdaya saing.
  2. Membina hubungan dengan konsep dan program kemitraan yang sinergi dengan pelaku usaha sebagai penyedia jasa, pada jasa pelaksanan konstruksi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  3. Menghimpun dan membentuk kekuatan ekonomi secara bersama-sama dalam usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai upaya saling mendukung sesama anggota PERKOPINDO.

Guna menjaga iklim kenyamanan, ketentraman dan kelangsungan kegiatan organisasi, PERKOPINDO membuat dan menetapkan kode etik sebagai pedoman prilaku bagi anggota yang disebut dengan SAPTA ETIKA PERKOPINDO :
  1. Kami anggota PERKOPINDO, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,
  2. Kami anggota PERKOPINDO, menjunjung tinggi rasa tanggung Jawab dalam menjalankan Usaha dibidang Jasa Konstruksi,
  3. Kami anggota PERKOPINDO, menjunjung tinggi etika dalam berperikemanusiaan terhadap masyarakat dan pekerja jasa konstruksi,
  4. Kami anggota PERKOPINDO, menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan ham dalam kegiatan dan bekerja bagi pelaku jasa konstruksi,
  5. Kami anggota PERKOPINDO, menjunjung tinggi semangat kesetiakawanan dan solid dalam berprofesional diantara sesama anggota jasa konstruksi,
  6. Kami anggota PERKOPINDO, menjunjung tinggi semangat dalam memajukan organisasi secara profesionalisme dengan mewujudkan pengusaha yang mandiri dalam bidang jasa konstruksi,
  7. Kami anggota PERKOPINDO, menjunjung tinggi harkat, martabat kodrat organisasi dalam menjalankan tugas dan kedudukan dibidang jasa konstruksi,