2025-05-08 15:16:47
Opening Hour Mon - Fri
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 88 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Pada ayat (4) disebutkan pula bahwa Tahapan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi meliputi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.
Untuk memberikan pemahaman tentang tahapan penyelesaian sengketa dalam kontrak kerja konstruksi tersebut, DPP PERKOPINDO melaksanakan sosialiasi mengenai Arbitrase dan alternatif Penyeselesaian Sengketa Dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2017, bertempat di The Gloria Suites Hotel, Jakarta Barat.
Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut Anangga W. Roosdiono, SH, LL. M.,FCBArb yang merupakan Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), adapun peserta yang hadir terdiri dari unsur pimpinan seluruh DPD PERKOPINDO.
Admin